Penyusunan daftar urut kepangkatan

  1. FC SK CPNS
  2. FC SK PNS
  3. FC SK Gaji Berkala Berakir
  4. FC SK Jabatan Terakhir
  5. FC KTP

  1. Dari persyaratan tiap PNS direkap

-

Tidak dipungut biaya

Penyusunan daftar urut kepangkatan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-