Surat Keterangan Usaha

  1. Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP
  4. Foto Usaha

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon Pemeriksaan berkas oleh petugas Loket (berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, petugas meneruskan untuk dibuatkan pengantar/ rekomendasi) Draft pengantar/ rekomendasi oleh Sekkel/ Kepala Seksi atau Lurah Pengantar / rekomendasi setelah selesai dimasukkan ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

Satuhari apabila persyaratan lengkap dan lurah yang menandatangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.   Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-