Surat Keterangan Lainnya

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy KTP

  1. 1. Penyampaian berkas oleh pemohon 2. Pemeriksaan berkas oleh petugas lengkap diproses oleh petugas 3. Surat di paraf oleh sekretariat untuk selanjutnya ditandatangani oleh Sekretaris Lurah/ Lurah 4. Surat setelah selesai dicatat ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-