Surap Pengantar KTP

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy Akte Kelahiran

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon 2. Pemeriksaan berkas, petugas meneruskan untuk dibuatkan pengantar KTP ) 3. Pengantar KTP rekomendasi oleh Sekkel/kasi atau Lurah 4. Pengantar KTP setelah selesai dimasukkan ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon 5. Pemohon disarankan untuk mecetak KTP di Kecamatan

-

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-