Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Foto Copy KK dan Foto Copy KTP

  1. Penyampaian berkas oleh pemohon 2. Pemeriksaan berkas (berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, petugas meneruskan untuk dibuatkan Surat keterangan beda nama 3. Draft pengantar/surat keterangan beda nama rekomendasi oleh Kepala Seksi atau Lurah 4. Pengantar / rekomendasi setelah selesai dimasukkan ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-