Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari desa,
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KK Pemohon

  1. Wraga datang ke Kantor Kecamatan Sumbergempol Bagian Pelayanan Publik, mengambil Nomor antrian.
  2. Petugas layanan memanggil pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  3. Petugas Layanan meminta dan meneliti berkas.
  4. Setelah berkas diteliti kebenarannya dan lengkap persayaratannya, meregister di buku register, meminta tanda tangan atasan dan stempel.
  5. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dan diserahkan kepada pemohon.

Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu terselesaiakan dalam waktu 5 menit

Tidak dipungut biaya

SKTM

Penanganan pengaduan bisa langsung datang ke Kantor Kecamatan Sumbergempol atau lewat telepon dan WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"