Perekeman EKTP Bagi Pemula

No. SK: 000.8.3.2/12/05/2023

  • Persyaratan membuat KTP baru/pemula
    1. Membawa Foto Kopi Kartu kerluarga ( KK ) 1 Lembar
    2. Membawa Surat Pengantar dari Desa
  • Persyaratan membuat KTP baru/pemula
    1. Membawa Foto Kopi Kartu kerluarga ( KK ) 1 Lembar
    2. Membawa Surat Pengantar dari Desa

  1. Datang dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat pengantar dari Desa
  2. Ambil Nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas memverifikasi berkas permohonan perekaman e-KTP
  4. Petugas melaksanakan perekaman KTP elektronik dan meregester berkas
  5. Menyerahkan berkas kepada pemohon

Pemohon melakukan Perekeman EKTP untuk hasil produknya biasanya menunggu dulu 1x24 jam data terkirim ke pusat dan besok nya bisa di cetak

Tidak dipungut biaya

EKTP

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : 

1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com 

2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan. 

3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan. 

4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak saran yang disediakan atau melalui Lapor SP4N melalui website : https://ppid.tulungagung.go.id/:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekeman EKTP Bagi Pemula"