1. Mengajukan
Permohonan perekaman E-KTP 1 menit
2. Menerima dan Memverifikasi
berkas
permohonan perekaman E-KTP 3 menit
3. Menyinkronkan data ke aplikasi siak 1 menit
4. Melakukan perekaman E-KTP 4 menit
4. Menyerahkan berkas 1 menit
Tidak dipungut biaya
EKTP
Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com
2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan.
3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan.
4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak saran yang disediakan atau melalui Lapor SP4N melalui website : https://ppid.tulungagung.go.id/:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store