No. SK: 19 TAHUN 2024
8 Hari
Tidak dipungut biaya
Permohonan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) WA : 08115656122
4) Email : disperkim@kalbarprov.go.id
5) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id 3) Pengaduan
tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store