Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 19 TAHUN 2024

  1. Surat Tugas
  2. Surat terkait laporan pengaduan
  3. Tanda pengenal/identitas
  4. Mengakses melalui website

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke Petugas Informasi
  2. Menyampaikan pengaduan, mengisi buku tamu dan melampirkan identitas
  3. Menerima Informasi dari Petugas
  4. Permohonan pengaduan ditindaklanjuti

8 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti

a.     Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2)     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)     WA : 08115656122

4)     Email : disperkim@kalbarprov.go.id

5)     Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id      3)  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"