Pelayanan Konsultasi

No. SK: 19 TAHUN 2024

  1. Surat Tugas
  2. Surat permintaan konsultasi
  3. Tanda pengenal/identitas
  4. Mengakses melalui website

  1. Tamu/pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu
  3. Menerima informasi dari petugas
  4. Menerima layanan konsultasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

pelayanan konsultasi

a.    Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.     Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2.     Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.     WA : 08115656122

4.   Email : disperkim@kalbarprov.go.id

5.   Online melalui website b. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2) Pengaduan bersifat normatif, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"