Pelayanan POLI TB- HIV

No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024

  • 1. Tersedia Rekam Medis Pasien
    1. 2. Tersedia Form TBC-HIV
    2. 3. Tersedia Blangko Permintaan Laborat

  • Prosedur Poli TB-HIV
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan data di Simpusta 3. Petugas melakukan anamnesa pada pasien dan PMO 4. Petugas melakukan pemeriksaan TTV, timbang BB dan TB 5. Petugas melakukan konsultasi dengan pasien 6. Petugas memberikan pengobatan sesuai standar 7. Petugas memberikan surat pengantar ke poli Gizi untuk mendapatkan PMT TB dan konsultasi gizi 8. Petugas memberikan surat pengantar ke laboratorium untuk pemeriksaan dahak sesuai jadwal pemeriksaan 9. Petugas melakukan rujukan ke poli VCT dan ke RS bila diperlukan 10. Petugas mendokumentasikan proses pelayanan ke Simpusta dan SITB 11. Petugas mempersilahkan pasien dan atau PMO untuk mengisi lembar survei kepuasan

Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

Jumat : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 13 tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN


Pelayanan TB - HIV

Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis

a. Telepon / WA Puskesmas 082132461180

b.Email: puskesmaskauman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan POLI TB- HIV"