Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Resep Obat Pasien melalui Aplikasi Simpusta

  • Pelayanan Kefarmasian
    1. Resep dilihat dari Alikasi Simpusta ruang Farmasi Pasien menunggu di ruang tunggu Farmasi Petugas mengambil obat sesuai dengan resep obat diaplikasi simpusta sesuai urutan. Petugas melakukan screening resep dan melakukan konfirmasi bila terdapat ketidak sesuaian Penyiapan obat dan atau peracikan obat Pemberian Etiket Obat Penyerahan obat sesuai urutan disertai pemberian informasi atau konseling kepada Pasien

Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

Jumat : 08.00 – 11.00 WIB

Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB

 Pasien Umum : Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)


1.    SMS Center : 082132461180

2.  Email : puskesmaskauman@gmail.com

3.    Telepon : 082132461180

4.      Secara tertulis melalui :

a.       Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman

                     b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"