No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024
Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB
Jumat : 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB
Pasien Umum : Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)
1. SMS Center : 082132461180
2. Email : puskesmaskauman@gmail.com
3. Telepon : 082132461180
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman
b. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store