Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa : Kartu identitas : KTP/KIA/KK Kartu Indonesia Sehat (bagi yang memiliki) Inform concent yang di tanda tangani pasien /keluarga. Tersedia Rekam Medis Pasien Permintaan perawatan oleh dokter

  • Pelayanan Rawat Inap
    1. 1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

24 Jam

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 13 tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.         Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penanganan Rawat Inap

1.        SMS Center : 082132461180

2.        Email : puskesmaskauman@gmail.com

3.        Telepon : 082132461180

4.        Secara tertulis melalui :

a.  Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman

      b.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"