Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batuan

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan yang memuat informasi susunan Direksi dan Komisaris/pengurus, daftar pemegang saham atau modal, daftar pemilik manfaat akhir, (beneficial ownership) dari Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan
  3. Data digital dokumen permohonan secara lengkap dari Persyaratan WIUP dan IUP Eksplorasi (sesuai pengajuan permohonan)
  4. Peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
  5. SK IUP Eksplorasi yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi
  7. Laporan studi kelayakan yang telah disetujui oleh Gubernur
  8. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Dokumen rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
  10. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
  11. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  12. Bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir
  13. Data digital dokumen permohonan secara lengkap dari Persyaratan WIUP dan IUP Eksplorasi (sesuai pengajuan permohonan)
  14. PERPANJANGAN
  15. Peta dan batas koordinat wilayah
  16. .Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir
  17. Laporan akhir kegiatan Operasi Produksi;
  18. Laporan pelaksanaan pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi
  19. Rencana kerja selama masa perpanjangan
  20. Neraca sumber daya dan cadangan
  21. Neraca sumber daya dan cadangan
  22. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab

  1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 44 (empat puluh empat) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan(SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batuan

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batuan"