Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024

  1. Surat permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  • Pelayanan Laboratorium
    1. Pasien datang Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register Pasien dipanggil sesuai nomor urut Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan/bpjs diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu Proses pemeriksaan laboratorium Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

Senin sd Kamis   : 08.00 – selesai

Jumat                  : 08.00 – selesai

Sabtu                   : 08.00 - selesai

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 13 tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Hematologi,Kimia Klinik ( Gula darah, Kolestrol stik, Asam urat stik, ) , Imunologi – Serologi (HIV, HBsAg, Sypilis, Covid, Golongan darah, Dengue/NS1 ) Mikrobiologi ( Widal, BTA )

1.     SMS Center : 082132461180

2.     Email : puskesmaskauman@gmail.com

3.     Telepon : 082132461180

4.      Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman

       b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"