No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024
Senin – Kamis: 08.00 – 11.00 WIB
Jumat : 08.00 – 10.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 10.30 WIB
1. Pasien Umum :
a. Retribusi dalam wilayah : Rp. 10.000,-
b. Retribusi luar wilayah : Rp. 10.000,-
c. Retribusi Pustu/Pusling/Bidan Desa : Rp. 8.000,-
2. Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, lab Aps,
dan caten)1.Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis pasien
1. SMS/WA Center : 082132461180
2. Email :puskesmaskauman@gmail.com
3. Telepon : 082132461180
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman
b. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store