Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 188.4/29/24.08/2023

  1. Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis pasien, Pengobatan balita dan dewasa, Pelayanan kegawat daruratan Kecelakaan dan Perawatan luka, pelayanan Rujukan
  2. Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis pasien, Pengobatan balita dan dewasa, Pelayanan kegawat daruratan Kecelakaan dan Perawatan luka, pelayanan Rujukan

  1. Pelayanan Unit Gawat Darurat
  2. Pasien / keluarga mendaftar ke bagian loket (pagi) dan nurse station (sore dan malam) Perawat jaga UGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan prioritas penanganan. Prioritas pertama (I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan diruang resusitasi Prioritas kedua (II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non bedah Prioritas ketiga (III, rendah, non emergency) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non bedah Pasien langsung ditangani dengan melakukan asesment dan tindakan mengatasi kegawat daruratan . Pemeriksaan penunjang [bila di perlukan ] Dilakukan tindakan medis cito [bila ada tindakan lanjutan. Pengambilan obat. Penyelesaian administrasi di kasir Pasien pulang atau di rujuk atau rawat inap

 Jumlah tenaga 12 orang, dibagi menjadi:

a.    Koordinator 1 orang dengan jam kerja :

Senin – Kamis : 07.15 – 14.15

Jumat : 07.15 – 11.15

Sabtu : 07.15 – 12.15

b.    Perawat pelaksana 11 orang dengan jam kerja 3 shift dalam 1 hari, meliputi :

Shift pagi : 07.00 – 14.00

Shift siang : 14.00 – 21.00

Shift malam : 21.00 – 07.00


a)    Pasien Umum : Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

1. Pengobatan 2. Konseling 3. Rawat luka 4. Tindakan medis


Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis

a)  Telepon / WA Puskesmas  08213246-1180

Email: puskesmaskauman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat "