No. SK: 188.4/29/24.08/2023
Jumlah tenaga 12 orang, dibagi menjadi: a. Koordinator 1 orang dengan jam kerja : Senin – Kamis : 07.15 – 14.15 Jumat : 07.15 – 11.15 Sabtu : 07.15 – 12.15 b. Perawat pelaksana 11 orang dengan jam kerja 3 shift dalam 1 hari, meliputi : Shift pagi : 07.00 – 14.00 Shift siang : 14.00 – 21.00 Shift malam : 21.00 – 07.00 |
a) Pasien Umum : Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN1. Pengobatan 2. Konseling 3. Rawat luka 4. Tindakan medis
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis
a) Telepon / WA Puskesmas 08213246-1180
Email: puskesmaskauman@gmail.comMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store