Surat keterangan kematian

  1. Surat pengantar Ketua RT
  2. KTP asli dan fotocopy Alm dan Pemohon
  3. KK asli dan fotocopy Alm dan Pemohon
  4. Mengisi blangko pengantar kematian
  5. KK dan KTP asli 2 orang saksi
  6. Materai 10.000
  7. No WA yang aktif

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohon ke petugas layanan
  2. Petugas pelayanan meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan kematian
  3. Petugas pelayanan mengetik surat permohonan keterangan kematian
  4. Kepala seksi pelayanan publik memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan kematian
  5. Lurah menandatangani surat keterangan kematian
  6. Petugas pelayanan menyerahkan surat keterangan kematian kepada pemohon dan mengasipkan ke dalam ordner

15 menit apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

  1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor Kelurahan 
  2. Pihak Kelurahan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan kematian"