Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut

No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024

  • 1. Tersedia Rekam Medis Pasien
    1. 2. Rujukan Internal

  • Prosedur pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut dari simpusta. 2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik. 3. Petugas melakukan anamnesa. 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien. 5. Petugas menentukan diagnosa penyakit. 6. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai. 7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien medikasi. 8. Petugas menulis feedback pada lembar rujukan internal yg ditujukan utk unit pengirim dan atau membuat surat rujukan untuk pasien rujukan vertical. 9. Petugas melakukan KIE pada pasien

10 menit

1.         Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 13 tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.         Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi, incisi abses, perawatan pulp caping, Tindakan tumpatan sementara, tindakan tambal

1.        SMS Center : 082132461180

2.        Email : puskesmaskauman@gmail.com

3.        Telepon : 082132461180

4.        Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi Dan Mulut"