No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024
10 menit
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 13 tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi, incisi abses, perawatan pulp caping, Tindakan tumpatan sementara, tindakan tambal
1. SMS Center : 082132461180
2. Email : puskesmaskauman@gmail.com
3. Telepon : 082132461180
4. Secara tertulis melalui :
a. Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman
Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store