Pelayanan Umum

No. SK: 400.7.1/9/ /24.08./2024

  1. 1. Tersedia Rekam Medis Pasien 2. Rujukan Internal

  • Prosedur
    1. 1. Pasien datang dari loket pendaftaran menuju poli umum. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu poli umum. 3. Petugas poli umum memanggil pasien sesuai nomor antrian dari simpusta. 4. Petugas poli umum mengidentifikasi pasien sesuai dengan rekam medik. 5. Perawat melakukan anamnesa awal dan pemeriksaan tanda-tanda vital. 6. Perawat mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter. 7. Dokter melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu anamnesa dan pemeriksaan fisik. 8. Petugas menentukan diagnosa penyakit 9. Dokter dapat melakukan rujukan internal apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari unit terkait, antara lain ke laboratorium, poli gigi, poli KIA, poli gizi dan UGD, Rawat Inap atau merujuk ke rumah sakit yang telah ditentukan. 10. Petugas memberikan pengobatan sesuai keluhan 11. Dokter memasukkan riwayat kesehatan pasien saat ini ke dalam rekam medis. 12. Dokter memberikan resep via online dan mengarahkan pasien untuk mengambil obat ke apotek. 13. Apabila pasien memenuhi indikasi untuk rawat inap, maka dokter poli umum dapat memberikan rujukan untuk rawat inap. 14. Bila pasien memerlukan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL) maka dokter poli umum memberikan lembar rujukan.

10 menit

1.      Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Tulungagung No. 13 tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

2.      Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Sakit.


1.      Email : puskesmaskauman@gmail.com

2.      Telepon : 082132461180

3.      Secara tertulis melalui :

a.    Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Kauman

        b. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum "