Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  3. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan yang memuat informasi susunan Direksi dan Komisaris/pengurus, daftar pemegang saham atau modal, daftar pemilik manfaat akhir, (beneficial ownership) dari Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan
  4. Kontrak/perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi permohonan SIPB untuk keperluan tertentu
  5. Koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon
  6. Surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha penambangan;
  7. Pemegang SIPB dapat langsung melakukan Penambangan setelah rnemiliki dokumen perencanaan Penambangan yang telah disetujui oleh Gubernur
  8. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  9. Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
  10. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab

  • PERMOHONAN
    1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  • PENERIMAAN BERKAS
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office;
  • Proses Perizinan
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  • PENERBITAN IZIN
    1. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

  • a. Langsung dengan mengisi Form; 
  • b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 
  • c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 
  • d. Telepon : (0511) 6749344; 
  • e. Faximili : (0511) 6749344; 
  • f. WhatsApp: 08115061000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online