30 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan (SK)
1. Menerima Berkas pelimpahan dari kab/kota;
2. Verifikasi berkas dan proses jika berkas lengkap dan benar
3. Mediasi
4. Surat Anjuran
5.Surat Kesepakatan BersamaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store