- Disposisi surat pengaduan dari pimpinan kepada petugas pelaksana selambat lambatnya 3 Hari kerja
- Petugas pelaksana melaksakan pemeriksaan kasus selambat lambatnya 2 Hari Kerja setelah menerima disposisi
-Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pimpinan selambat lambatnya 3 hari kerja setelah kasus selesaiTidak dipungut biaya
Berita Acara Pemeriksaan / Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus / Surat Atensi kepada Dinas terkait
Dilakukan
sesuai ketentuan yang berlaku dan permasalahan yang ada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store