Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  • AKTA PENDIRIAN DAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
    1. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  • Surat Pernyataan
    1. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan Pertambangan
  • SURAT KETERANGAN FISKAL
    1. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketenhranperaturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • PERINGATAN
    1. Tidak menggunakan bahan peledak
  • KOPERASI
    1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  • PERSEORANGAN
    1. Surat keterangan dari kelurahan/ desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat
  • BPJS
    1. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab

  • MEMBUAT AKUN SIMAPAN
    1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  • PENERIMAAN BERKAS
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  • Proses Perizinan
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  • PENERBITAN IZIN
    1. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 44 (empat puluh empat) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344;

 f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online