Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  • AKTA PENDIRIAN DAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • SUMBER PASOKAN
    1. Sumber pasokan Mineral atau Batubara yang dibuktikan dengan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan Mineral atau Batubara yang masih berlaku dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); dan/atauIzin Pengangkutan dan Penjualan lain
  • PERPANJANGAN
    1. 1. Laporan akhir kegiatan Pengangkutan dan Penjualan

  • MEMBUAT AKUN SIMAPAN
    1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  • PENERIMAAN BERKAS
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  • Proses Perizinan
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  • PENERBITAN IZIN
    1. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 44 (empat puluh empat) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan

a. Langsung dengan mengisi Form;

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk Komoditas Batuan"