Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) Daerah Provinsi

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
  • AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
    1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan yang memuat informasi yang menginformasikan susunan Direksi dan Komisaris serta Pemegang saham, Identitas (KTP) dan NPWP/Tax ID Direksi dan komisaris atau pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/presentasi saham dan NPWP/Tax ID
  • MAKSUD DAN TUJUAN
    1. Mencantumkan maksud dan tujuan di dalam akta pendirian yang menyatakan antara lain: “Bergerak di bidang usaha jasa pertambangan, Kode KBLI 09900, dapat digabung dengan konstruksi, penyewaaan alat/mesin, dll
  • NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DAN NPWP
    1. Nomor Induk Berusaha (NIB) DAN Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • SURAT PERNYATAAN DAN DAFTAR TENAGA AHLI
    1. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar
  • DAFTAR PERALATAN DAN STATUS KEPEMILIKAN
    1. Daftar peralatan, dalam bentuk tabel yang meliputi :
  • Perpanjangan dan/atau Perubahan
    1. - Bukti penyampaian laporan kegiatan triwulanan kepada Kepala Teknik Tambang atau instansi pemberi izin

  • MEMBUAT AKUN SIMAPAN
    1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  • PENERIMAAN BERKAS
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office;
  • Proses Perizinan
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
    2. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

Maksimal 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) Daerah Provinsi

a. Langsung dengan mengisi Form;

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk 1 (satu) Daerah Provinsi"