Poli Umum

No. SK: 000.8.3.2/6143/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. 1. Nomer Antrian Pada Ruang Pemeriksaan Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Prosedur
    1. 1. Pasien masuk ke Ruang Pemeriksaan Umum sesuai no. antrian dan waktu estimasi 2. Pasien menuju meja Triage untuk dilakukan re-identifikasi sesuai identitas dan dilakukan pemeriksaan tanda vital oleh Perawat 3. Pasien menuju kursi pemeriksaan dan menyampaikan keluhan kepada Dokter Umum. 4. Pasien mendapatkan pemeriksaan fisik oleh Dokter Umum 5. Dokter Umum memberikan memberikan resep obat dan tindakan sesuai indikasi 6. Pasien mendapatkan resep obat dan menuju Ruang Pelayanan Farmasi sesuai no. Antrian dan waktu estimasi 7. Jika Pasien memerlukan layanan pemeriksaan Laboratorium, Dokter Gigi akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium. 8. Jika Pasien memerlukan layanan dan tindakan sesuai indikasi, Dokter Umum akan mengarahkan pasien untuk ke Ruang Tindakan 9. Apabila Dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka akan diberikan print rujukan kepada pasien. 10. Setelah pasien sudah mendapatkan obat /rujukan bisa pulang.

30 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan, Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. Petugas      : Indah Sugiarseh, S.KM

  2. Sms centre : 081357954374

  3. Hotline        : 081357954374

  4. Email      : pkm.simomulyosurabaya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"