Poli Umum

No. SK: 000.8.3.2/6142/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. 1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran);

  • Prosedur
    1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum (berupa print dari e-kios / capture dari HP); 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum; 3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum; 4. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan; 5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk keruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat; 6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk keruang Pelayanan Laboratorium; 7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien; 8. Setelah pasien sudah mendapatkanobat / rujukan bisa pulang.

30 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

1.      Petugas : drg. Lummah dan Choirul Anam.S.Kom

2.      SMS Centre : -

3.      Kotak saran

4.      Koin Kepuasan

5.      Hotline : 0859-5448-0937 – 0821-3363-5297

6.      Website : -

7.      Email : pkmsimolawang@gmail.com

8.      Instagram : @pkmsimolawang_official

9.      Facebook : Puskesmasku Simolawang

10.   Aplikasi WargaKu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"