Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  • Permohonan
    1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan yang memuat informasi jenis komoditas tergali, jumlah tonase Mineral atau Batubara yang tergali, dan kualitas Mineral atau Batubara yang tergali disertai dengan sertifikat contoh dan analisis Mineral atau Batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi (untuk Mineral bukan logam dan batuan tidak memerlukan sertifikat conto dan analisis dari laboratorium)
  • Akta Pendirian dan NIB
    1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan yang memuat informasi susunan Direksi dan Komisaris/pengurus, daftar pemegang saham atau modal, daftar pemilik manfaat akhir, (beneficial ownership) dari Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan Perseorangan
  • Koordinat dan Izin Usaha
    1. Daftar koordinat dan peta wilayah lokasi kerja yang terdapat Mineral atau Batubara tergali
  • PERJANJIAN JUAL BELI
    1. Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila Mineral logam, Mineral bukan logam, batuan, dan/atau Batubara yang tergali akan dijual atau rencana pemanfaatan Mineral bukan logam atau batuan tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial
  • IZIN LOKASI
    1. Izin Lokasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana penanaman modal pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melaksanakan kegiatan proyek pemohon sendiri
  • JAMINAN KESEHATAN
    1. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab

  • PETUGAS FRONT OFFICE FO
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  • Proses Perizinan
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  • PENERBITAN IZIN
    1. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

  1. a. Langsung dengan mengisi Form; 
  2. b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;
  3.  c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id;
  4.  d. Telepon : (0511) 6749344; 
  5. e. Faximili : (0511) 6749344; 
  6. f. WhatsApp: 08115061000
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan Komoditas Batuan"