Pelayanan psikologi

No. SK: 000.8.3.2/6139/436.7.2/2023

  • 1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Untuk Pasien Lama mengambil nomer Antrian Pada Poli Psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK/KTP dan Kartu BPJS (untukyangfaskesnyaPuskesmasSidosermo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang
    1. 1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Untuk Pasien Lama mengambil nomer Antrian Pada Poli Psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK/KTP dan Kartu BPJS (untukyangfaskesnyaPuskesmasSidosermo) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. 4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk(apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  • 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli Psikologi (berupa print darie-kios/capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan Psikologi. 3. Pasien menuju ke meja Triase untuk dicek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum. 4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Psikologi. 5. Untuk pasien lama / pemeriksaan lanjutan menuju ruang pelayanan psikologi untu
    1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli Psikologi (berupa print darie-kios/capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum / Pelayanan Psikologi. 3. Pasien menuju ke meja Triase untuk dicek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum. 4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan Psikologi. 5. Untuk pasien lama / pemeriksaan lanjutan menuju ruang pelayanan psikologi untuk dievaluasi oleh Petugas Psikologi. 6. Apabila petugas menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka pasien akan mendapatkan rujukan dari Dokter. 7. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan Psikologi / rujukan bisa pulang.

45 Menit

NO TARIF(Rp)      SATUAN

 

 

 

 

1       Konsultasi

 

 

2,500        Pasien

 

 

 

 

Perda: Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

1.           Petugas    : Indra Etika Nanda, Amd.Kep

2.           Telp : (031)8415967

3.           Sms centre : 082133635289 - 082230319606

4.           Hotline : 082133635289 - 082230319606

5.           Email : pkmsidosermo@gmail.com

   6.     Instagram: @pkm_sidosermo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan psikologi"