PELAYANAN PSIKOLOGI

  1. 1. Untuk pasien baru dan lama mengambil nomer Antrian Pada Poli psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Kedurus) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmasguna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. 4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasienyang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).
  2. 1. Untuk pasien baru dan lama mengambil nomer Antrian Pada Poli psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran). 2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Kedurus) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmasguna memvalidasi data di SIMPUS. 3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. 4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasienyang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas).

  1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli Psikologi (berupa print dari e-kios / capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Psikologi. 3. Untuk pasien baru menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh petugas tenaga psikologi 4. Tenaga psikologi melakukan anamnesa lanjutan dan konseling 5. Petugas psikologi menjelaskan munculnya sindrom meledeptif dan memberikan pilihan alternatif langkah yang dapat dilakukan oleh pasien. 6. Petugas konsultasi dengan dokter di Poli umum, polia lansia atau di poli KIA untuk pemberian terpi farmakologi atau pemberian rujukan ke Rumah Sakit. 7. Apabila dokter menyerahkan bahwa pasien mendapat terapi farmakaologi maka dokter akan memberikan resep obat. 8. Apabila dokter menyarankan bahwa pasien mendapat rujukan, maka etugas psikologi / perawat akan memberikan print rujukan kepada pasien. 9. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan pengobatan (terapi farmakologi) / rujukan pasien bisa pulang.
  2. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum / Poli Psikologi (berupa print dari e-kios / capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Psikologi. 3. Untuk pasien baru menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh petugas tenaga psikologi 4. Tenaga psikologi melakukan anamnesa lanjutan dan konseling 5. Petugas psikologi menjelaskan munculnya sindrom meledeptif dan memberikan pilihan alternatif langkah yang dapat dilakukan oleh pasien. 6. Petugas konsultasi dengan dokter di Poli umum, polia lansia atau di poli KIA untuk pemberian terpi farmakologi atau pemberian rujukan ke Rumah Sakit. 7. Apabila dokter menyerahkan bahwa pasien mendapat terapi farmakaologi maka dokter akan memberikan resep obat. 8. Apabila dokter menyarankan bahwa pasien mendapat rujukan, maka etugas psikologi / perawat akan memberikan print rujukan kepada pasien. 9. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan pengobatan (terapi farmakologi) / rujukan pasien bisa pulang.

30 Menit

2500

Pelayanan Pemeriksaan, konseling dan pengobatan

a) Petugas : Yuniar Ajeng R. AMd. Keb dan Aminatus S, AMd.Kes b) Hotline : 085731182396 c) Kotak Saran kritik Puskesmas d) Email : pkmkedurus@gmail.com e) Instagram : pkmkedurus.sby f) Aplikasi Wargaku “Sapa Warga”
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : pkmkedurus@gmail.co. Instagram : pkmkedurus.sby

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PSIKOLOGI"