Poli Umum

No. SK: 000.8.3.2/6100/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).

  • Prosedur
    1. 1. PasienMembawabuktisudahmengambilnomerantriankePoliUmum(berupaprintdarie-kios/capturedariHP). 2. PasienmenunggudiruangtungguPelayananUmum. 3. PasienmenujukemejaTriaseuntukdicektanda-tandavitaldankonfirmasiidentitasolehPerawatPelayananUmum. 4. PasienMenujukeDokterUmumuntukdiperiksafisikdankeluhanyangdirasakan. 5. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan danmengarahkanpasienuntukkeruangPelayananFarmasiuntukmengambilobat. 6. JikapasienmemerlukanPelayananLaboratorium,dokterakanmengarahkanpasienuntukkeruangPelayananLaboratorium. 7. Apabiladoktermenginformasikanbahwapasienmendapatrujukan,makadokterakanmemberikanprintrujukankepadapasien. 8. Setelahpasiensudahmendapatkanobat/rujukanbisapulang

30 Menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

1.Petugas :Nurul Ainiyah, SST dan dr. Aulia Suprihatin
2.Smscentre:081334932059
3.Hotline:-
4.Website:
5. Email:pkmdrsoetomo@gmail.com

Hotline:-
TollFree:-
Email:pkmdrsoetomo@gmail.com
Instagram : @pkmdrsoetomo
Twitter:-
facebookfanpage:-


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"