Pelayanan Instalasi Laboratorium

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Laboratorium
    1. Surat Pengantar
    2. Persyaratan teknis

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Laboratorium
    1. Pasien/ keluarga melakukan registrasi
    2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
    3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
    4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
    5. Pencatatan hasil-verifikasi
    6. Penyerahan hasil

Hasil laboratorium selesai dalam waktu kurang dari 120 menit

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021
 JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Laboratorium

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran
 5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium"