Poli Umum

No. SK: 008.3.2/6097/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Nomor Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. kartu identittas
    3. BPJS

  • Prosedur
    1. 1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Umum (berupa print dari e-kios / capture dari HP). 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Umum. 3. Pasien dipanggil melalui panggilan online. 4. Pasien Menuju ke ruang pemeriksaan poli umum, dilakukan pemeriksaan TTV (Tensi, Nadi, BB, TB, RR, Lingkar Perut) oleh paramedis (perawat) 5. Pasien dilakukan anamnesa, diperiksa, didiagnosa dan diberi resep oleh Dokter 6. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium. 7. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien. 8. Jika Faskes 1 pasien bukan puskesmas banyu urip, maka akan dibantu untuk dibuatkan rujukan 1 kali, serta diedukasi bahwa untuk perpanjangan rujukan selanjutnya pasien dapat kembalai sesuai faskes 1 yang dipilih, atau pasien dapat melakukan perubahan faskes 1 ke puskesmas banyu urip.

pasien konfirmasi nomer antrean di loket selama 5 menit lalu pasien masuk ke poli tujuan dan bertemu paramedis kemudian dilakukan pemeriksaan kajian awal selama 4 menit lalu dilakukan pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter selama 4 menit dan pasien diberikan nomer antrean menuju farmasi dan mendapat obat dibutuhkan waktu 7 menit

Peraturan Daerah tentang retribusi kesehatan no 5 tahun 2010

Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan

  1. No Telepon Petugas Pengaduan : 031-5685424
  2. Hotline : -
  3. Email : pkm.banyuurip@gmail.com
  4. Instagram: puskesmasbanyuurip
  5. Aplikasi WargaKu
Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"