Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Rawat Intensif
    1. KTP/ Kartu BPJS, Surat Rujukan, Permintaan Rawat Intensif

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Rawat Intensif
    1. Keluarga melakukan pendaftaran
    2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
    3. Petugas ruang intensif timbang terima pasien dan orientasi ruangan
    4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
    5. Pasien pindah ruang rawat/ pulang/ rujuk

Waktu sampai di ruang rawat intensif 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021
JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan rawat intensif

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"