Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Rawat Inap
    1. Surat pengantar/permintaan rawat inap, KTP/ Kartu BPJS, Surat Rujukan

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Rawat Inap
    1. Melakukan pendaftaran rawat inap
    2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
    3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
    4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
    5. Perencanaan pulang pasien
    6. Penyelesaian administrasi di kasir
    7. Pasien pulang/ dirujuk

1. Pelayanan Rawat Inap (7x24 jam)
2. Jam Pelayanan Visite Dokter (07.00-09.00 WITA) setiap hari
3. Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021
JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Inap

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap "