Penerbitan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Pemegang Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  • Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan
    1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
    2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  • Surat Kependudukan
    1. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga
  • Surat Keterangan
    1. Surat persetujuan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
  • Surat Kependudukan
    1. KTP pemohon atau pimpinan perusahaan/lembaga
  • Surat Keterangan
    1. Surat persetujuan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
  • Hasil Keputusan
    1. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan pemegang saham badan usaha sebelum dituangkan dalam akta notaris
  • Dasar dan Profil Perusahaan
    1. Dasar atau alasan perubahan pemegang saham
  • Surat Keputusan (SK)
    1. .SK KP Eksplorasi, SK IUP Operasi Produksi, SK Eksplorasi, SK KP Eksploitasi dan /atau IUP operasi produksi dengan status clear and clean bagi pemegang IUP/IUPK
  • DAFTAR
    1. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership)
  • PERNYATAAN DAN LAPORAN
    1. Surat pernyataan di atas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar
  • PAJAK DAN LAPORAN KEUANGAN
    1. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) atau E-PNBP

  • SIMAPAN
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
    2. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
    3. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  • Proses Perizinan
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
    2. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon
  • Proses Perizinan
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
    2. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon

29 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Penerbitan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Pemegang Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

a.Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Pemegang Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi"