standar pelayanan ugd

No. SK: 800/02/sk/PKM/2022

  • pelayanan ugd
    1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran

  • pelayanan pasien ugd
    1. Pasien/klien menujukkan ktp/jkn kis
    2. Pasien/klien akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertigas
    3. Setelah selesai diperiksa/ditindaki pasien/klien akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal

kurang dari 5 menit untuk pelayanan gawat darurat dan 20 - 30 menit untuk pelayanan tindakan 

Tidak dipungut biaya

pasien/klien terlayani sesuai keluhan

whatsapp 085398787174

Facebook ; Uptd Puskesmas Barugaia

email : uptdpuskesmasbarugaia@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "standar pelayanan ugd"