Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  • Pasien Umum (Bayar Tunai)
    1. a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP) c. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
  • Pasien Peserta BPJS
    1. a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP) c. Kartu BPJS/JKN

  • Prosedur
    1. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar di Admission
    2. Pemilahan pasien sesuai dengan tingkat kegawatdaruratan (triage)
    3. Dilakukan tindakan medis sesuai prioritas / tingkat kegawatdaruratan pasien
    4. Dilakukan pemeriksaan penunjang jika diperlukan
    5. Pengambilan obat di apotek
    6. Penyelesaian administrasi di kasir bagi pasien umum
    7. Pasien pulang/ rawat inap/ rujuk

120 Menit

a. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 

b. Pasien Umum Perda No 6 Tahun 2018 Tentang Restribusi Jasa Umum

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

·         Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing)

·         Secara Tertulis di Kotak Saran

·         Hotline Humas (081314437177)

·         Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Instagram : rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email : rsudkoltim@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"