Pelayanan Rawat Jalan

  • Pasien Umum
    1. a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP) c. Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas)
  • Pasien Peserta BPJS
    1. a. Kartu berobat (bagi pasien lama) b. Kartu identitas (KTP) c. Kartu BPJS d. Rujukan dari FKTP / FKTRL

  • Prosedur
    1. Perawat/bidan melakukan pemeriksaan tanda vital dan pengkajian awal keperawatan
    2. Pemeriksaan dilakukan oleh Dokter Umum, Dokter Gigi, dan Dokter Spesialis
    3. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang akan diarahkan ke fasilitas pemeriksaan penunjang (disertai surat pengantar)
    4. Setelah pemeriksaan selesai pasien mengambil obat di Apotek
    5. Pasien menyelesaikan seluruh biaya pengobatan di Kasir Rawat Jalan (Pasien Umum)
    6. Pasien pulang / rawat inap / rujuk

Umum dan Spesialis : 15-20 menit 

Gigi dan Mulut : 20-40 menit

a. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan 

b. Pasien Umum Perda No 6 Tahun 2018 Tentang Restribusi Jasa Umum

a. Poliklinik Umum b. Poliklinik Gigi c. Poliklinik Penyakit dalam d. Poliklinik Anak e. Poliklinik Bedah f. Poliklinik Obgyn (Kebidanan dan Kandungan) g. Poliklinik Kedokteran Jiwa h. Poliklinik Gizi i. Poliklinik PDP HIV j. Poliklinik IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor)

·         Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing)

·         Secara Tertulis di Kotak Saran

·         Hotline Humas (081314437177)

·         Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Instagram : rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email : rsudkoltim@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"