Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba

  • Persyaratan
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa kartu identitas

  • Prosedur
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Petugas memberikan informasi (alur, perkiraan selesai, biaya)
    3. Klien menuju kasir untuk melakukan pembayaran
    4. Menuju ke Poliklinik Kedokteran Jiwa
    5. Dokter membuat surat pengantar untuk pemeriksaan Laboratorium Untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba
    6. Klien ke laboratorium untuk melakukan pemeriksaan urin
    7. Klien membawa hasil pemeriksaan laboratorium ke dokter jiwa
    8. Tatu Usaha membuat surat keterangan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan
    9. Petugas laboratorium menandatangani surat bebas narkoba sesuai dengan hasil pemeriksaan.
    10. Dokter Spesialis jiwa menandatangani surat bebas narkoba
    11. Petugas menyerakan surat bebas narkoba

60 Menit

Tarif berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Kolaka  Timur No 6 Tahun 2018 Tentang Restribusi JasaUmum

Surat Keterangan Bebas Narkoba

·         Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing)

·         Secara Tertulis di Kotak Saran

·         Hotline Humas (081314437177)

·         Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Instagram : rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email : rsudkoltim@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Bebas Narkoba "