Konsultasi

No. SK: 950/384/424.085/2022

  • Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan
    1. Dokumen/berkas pendukung terkait permasalahan yang akan dikonsultasikan
  • scan buku tamu
    1. scan buku tamu

  • 1. Konsultasi dengan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan
    1. a. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) dengan membawa dokumen/berkas yang disyaratkan; b. Pengguna layanan melaksanakan konsultasi dengan staf pada Unit Penyelenggara Pelayanan; c. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan mendapat hasil konsultasi. Jika tidak dapat diselesaikan, maka konsultasi dilanjutkan kepada Sub Koordinator pada Unit Penyelenggara Pelayanan; d. Apabila dapat diselesaikan, pengguna layanan akan menerima hasil konsultasi. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya pengguna layanan berkonsultasi dan mendapat arahan dari Kepala Unit Penyelenggara Pelayanan.
    2. 2. Konsultasi via daring ke Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP)

1 Jam

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi



Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah           Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah

Kabupaten Pasuruan Jl. Raya Raci KM. 09 

( (0343) 5616140

Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/

              https://bit.ly/35cATIU/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website : http://dinkop.pasuruankab.go.id/ https://bit.ly/35cATIU/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi"