Layanan Permohonan Surat Hearing/Tanggapan Atas Usulan Penolakan

No. SK: HKI-38.OT.02.02

  • Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
    1. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)

  • Pemohon membuat akun pada merek.dgip.go.id (jika belum memiliki akun)
    1. Pemohon membuat akun pada merek.dgip.go.id (jika belum memiliki akun).
    2. Pemohon log in pada merek.dgip.go.id, pilih “pasca permohonan online”.
    3. Pemohon menginput surat hearing.
    4. Pemohon menggungah dokumen persyaratan Tanggapan Atas Usulan Penolakan.
    5. Pemohon memproses tanda terima.
    6. Pemeriksaan Substantif setelah usulan penolakan (Pemeriksa melakukan pemeriksaan tahap kedua)
    7. Keputusan Hasil Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan (Pemohon atau kuasanya menerima keputusan Hasil Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan)

1. Pengajuan Tanggapan Atas Usulan Penolakan diselesaikan 15 Menit 

 2. Keputusan Hasil Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Hasil Pemeriksaan Tanggapan atas Usulan Penolakan

1. Email : halodjki@dgip.go.id 

2. Call center : 152 

3. Facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 

4. Twitter : djki_indonesia 

5. Instagram : djki.kemenkumham 

6. Chat DJKI : www.dgip.go.id 

7. Pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual: pengaduan.dgip.go.id 

8. Pengaduan pelayanan dan informasi kekayaan intelektual : sipengadu.dgip.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Surat Hearing/Tanggapan Atas Usulan Penolakan"