Pelayanan Pendaftaran IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inao

  • Pendaftaran Pasien Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan dan Rawat Inap
    1. Kartu identitas berobat untuk pasien lama

  • Pendaftaran Pasien Unit Gawat Darurat (UGD)
    1. Pasien/keluarga pasien mendaftar di admission UGD dengan membawa persyaratan
    2. Petugas mewawancarai pasien/keluarga yang mengantar guna mendapatkan identitas pasien dan jaminan kesehatan yang dimiliki.
    3. Bagi pasien tanpa identitas akan diberikan Tn X (laki-laki) atau Ny ata Nn.Y (perempuan) dan dilaporkan ke bagian Satpam untuk pencarian identitas sebenarnya
    4. Bagi pasien bayi akan dituliskan dengan By. Ny. Nama ibunya.
    5. Membuat dan memberikan kartu identitas berobat bagi pasien baru dan menanyakan kartu identitas berobat kepada pasien/keluarganya bagi pasien yang sudah pernah berobat ke RSUD Kolaka Timur.
    6. Pasien lama yang tidak membawa kartu identitas berobat perlu dicari melalui komputer guna memperoleh nomor rekam medis pasien yang bersangkutan
    7. Entry data identitas dan data sosial pasien berdasarkan KTP, SIM, atau passport.
    8. Bagi pengguna jaminan kesehatan BPJS, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Surat Eligibilitas Pasien (SEP).
    9. Bagi pengguna jaminan perusahaan, petugas akan meminta kartu tanda peserta untuk memastikan bahwa perusahaan penjamin pasien memiliki kerjasama dengan RSUD Kolaka Timur
    10. Bagi pasien yang tidak memiliki keduanya, petugas akan melakukan edukasi untuk pelayanan pasien umum.
    11. Menyerahkan formulir UGD
  • Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
    1. Petugas meminta Kartu Identitas Berobat (pasien lama) atau data sosial yang telah diisi (pasien baru/tidak membawa kartu) dan persyaratan sesuai dengan status jaminannya.
    2. Petugas memvalidasi data identitas untuk pasien lama
    3. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan
    4. Syarat tidak lengkap petugas menyarankan pasien untuk melengkapi atau menyarankan untuk menjadi pasien umum.
    5. Syarat lengkap Petugas Mengentri No RM, cara bayar, asal rujukan, poli yang dituju, dan dokter yang diminta.
    6. Petugas mencetak label (pasien umum) dan ditambah SEP untuk pasien JKN.
    7. Petugas menyampaikan edukasi tentang alur pelayanan Poliklinik.
  • Pendaftaran Pasien Rawat Inap
    1. Petugas menerima Surat Perintah Rawat Inap Pasien
    2. Petugas memvalidasi data identitas pasien
    3. Petugas melakukan verifikasi kartu sesuai status jaminan
    4. Petugas menyampaikan informasi dan edukasi tentang Ruang Kelas Perawatan (Hak dan kewajiban, ruang yang kosong, fasilitas ruang, dokter yang memberikan pelayanan, syarat sesuai status jaminan)
    5. Petugas mempersilahkan keluarga untuk menunggu komunikasi dengan ruang yang dituju
    6. Ruang siap Petugas meminta pasien atau keluarga menandatangani General Consent dan Kewajiban Administrasi serta edukasi yang telah disampaikan
    7. Petugas menulis identitas, cover dan SEP untuk pasien JKN
    8. Petugas melakukan tagging untuk pasien trauma/ kecelakaan untuk menentukan penjaminnya.
    9. Petugas meminta pasien/keluarga dari Poliklinik untuk menunggu petugas Portir untuk mengantar ke ruang rawat inap yang dituju dan yang dari UGD untuk dikembalikan kepada Petugas UGD

Pendaftaran UGD dan Rawat Jalan

 a. Pasien Baru : 7 menit 

b. Pasien Lama : 5 menit   

Pendaftaran Rawat Inap : 

a. Pasien Baru : 7 - 20 menit   

b. Pasien Lama : 5 - 15 menit  

a. Pasien Peserta BPJS dijamin oleh  BPJS Kesehatan.

b. Pasien Umum Peraturan Daerah Kab. Kolaka  Timur No 6 Tahun 2018 Tentang Restribusi JasaUmum 

Layanan rekam medis IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inap

·         Secara langsung

- Ruang Humas dan Pengaduan (Lantai 2 RSUD Kolaka Timur)

- Kepala Ruangan atau Kepala Instalasi (di Unit Masing-masing)

·         Secara Tertulis di Kotak Saran

·         Hotline Humas (081314437177)

·         Media Sosial (Facebook : rsudkoltim, Ig :rsudkoltim_official, WA : 081314437177, email : rsudkoltim@gmail.com)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran IGD, Rawat Jalan dan Rawat Inao"