Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Registrasi Unit Pengolahan Ikan ke Negara Mitra (Approval Number)

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Pusat Pengendalian Mutu (khusus ke Korea Selatan harus mencantumkan email, nomor telepon/Fax dan nama pimpinan UPI)
  2. Fotokopi sertifikat Penerapan PMMT/HACCP yang masih berlaku
  3. Surat pernyataan pemanfaatan nomor registrasi /approval number bermaterai
  4. Form Appendix 3 (untuk Vietnam)

  1. UPI mengajukan permohonan melalui PPK Online
  2. Penerimaan dan pencatatan permohonan nomor registrasi ekspor oleh petugas
  3. Verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen oleh petugas
  4. Pengajuan pendaftaran nomor registrasi ke negara mitra oleh petugas
  5. Proses persetujuan nomor registrasi oleh negara mitra
  6. Petugas menerima hasil persetujuan pendaftaran nomor registrasi dari negara mitra
  7. Penerbitan sertifikat pengesahan nomor registrasi UPI
  8. UPI menerima sertifikat pengesahan nomor registrasi UPI

Maksimal 6 hari 35 menit terhitung mulai dokumen dinyatakan lengkap oleh Petugas, siap untuk didaftarkan sesuai dengan periode waktu pendaftaran sampai dengan sertifikat diterima oleh pengguna layanan/UPI, diluar waktu proses persetujuan dari negara Mitra

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pengesahan Nomor Registrasi UPI ke Negara mitra (Approval Number)

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website: www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4.  Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau
  6.  6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat Pengendalian Mutu dan UPT KIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Registrasi Unit Pengolahan Ikan ke Negara Mitra (Approval Number)"