Pelayanan Pelatihan Internal dan Eksternal

  1. Nota Dinas Permohonan Pelatihan
  2. Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelatihan
  3. Brosur atau Surat Penawaran Pelatihan
  4. Telaahan Staf

  1. Pengusul mengajukan Nota Dinas permohonan fasilitasi pelatihan yang dilampiri dengan KAK yang ditujukan kepada Direktur untuk pelatihan internal serta Telaahan Staf yang dilampiri brosur penawaran untuk pelatihan eksternal
  2. Pengusul mengajukan nota dinas atau telaahan staf beserta lampiran melalui Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  3. Untuk pelatihan internal, apabila unit kerja pengusul tidak dapat memenuhi permohonan fasilitasi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan, maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan dapat langsung melakukan persiapan pelatihan di tahap selanjutnya. Apabila pelatihan internal yang direncanakan bersifat urgent dan mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila : a. unit kerja pengusul proaktif b. data peserta sudah tersedia c. narasumber sudah disediakan
  4. 4. Untuk pelatihan eksternal, apabila unit kerja pengusul tidak dapat memenuhi permohonan fasilitasi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan pelatihan, maka Seksi Pendidikan dan Pelatihan akan menunda pemberangkatan peserta pada untuk kegiatan tersebut. Apabila pelatihan eksternal yang diusulkan besifat urgent dan mendadak maksimal H-7 sebelum pelaksanaan dapat difasilitasi apabila : a. data peserta sudah tersedia b. kuota peserta masih tersedia c. proses penyelesaian pendaftaran secara administratif telah disepakati oleh pihak penyelenggara dan Seksi Pendidikan dan Pelatihan
  5. Berkas permohonan pelatihan yang sudah masuk ke Seksi Pendidikan dan Penelitian akan diproses
  6. Untuk pelatihan internal, berkas permohonan pelatihan yang sudah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk dibuatkan nota dinas pendelegasian peserta pelatihan yang ditujukan kepada Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Instalasi, atau Ketua Komite
  7. Untuk pelatihan eksternal, berkas yang telah mendapatkan persetujuan akan diproses oleh petugas untuk selanjutnya akan dilakukan pendaftaran ke penyelenggara
  8. Untuk pelaksanaan pelatihan internal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan mempersiapkan kebutuhan pelatihan serta membuat dan mengedarkan undangan peserta pelatihan
  9. Untuk pelaksanaan pelatihan eksternal, petugas dari Seksi Pendidikan dan Pelatihan akan menghubungi panitia penyelenggara pelatihan untuk proses pendaftaran dan mempersiapkan dokumen administrasi meliputi SPT dan SPD untuk peserta pelatihan
  10. Peserta pelatihan mengikuti kegiatan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan

Permohonan pelatihan diajukan maksimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan

Menyeseuaikan dengan jenis pelatihan yang dilakukan

Pelatihan Internal dan Eksternal

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

a.    Kotak Saran di RSUD Sidoarjo Barat

d.   Instagram : @rsudsidoarjobarat

g.    Tautan     : https://bit.ly/RUMPIASIK

h.   kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)   website www.lapor.go.id

2)   SMS melalui nomor 1708

3)   twitter @lapor1708

4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Internal dan Eksternal"