Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4/76/438.5.2.2.19/2023

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. Kartu berobat Pasien

  1. Pasien datang mengambil nomer antrian
  2. Bagi pasien baru diwajibkan mengisi formulir pendaftaran
  3. Pasien dipersilahkan duduk menunggu nomer urutan antrian
  4. Pasien menuju ke petugas pendaftaran jika pemangilan urutan nomer antrian
  5. Petugas pendaftaran menanyakan kartu berobat dan kartu penunjang kesehatan yang dimiliki pasien
  6. Petugas pendaftaran menanyakan keperluan / keluhan penyakit yang diderita pasien
  7. Petugas mengarahkan ke poli yang dituju berdasarkan keluhan pasien

1 menit sejak pasien dipanggil dan diarahkan ke poli

1.        Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No.82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.5 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2.        JKMM : SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2017

3.   JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya.

Layanan Pendaftaran

1.        Hotline (Wa) : 081282004407

2.        Telepon : (031) 7881201

3.        Kotak Saran

4.        Ruang Konsultasi dan Pengaduan

5. Email: puskesmastaman@sidoarjokab.go.id pkmtaman@gmail.com

6.        e-SKM : https://bit.ly/IKMTaman

7.        Instagram: @puskesmastaman

Website: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"