Pelayanan Refraksi

No. SK: 188.4/76/438.5.2.2.19/2023

  1. Melakukan registrasi di loket untuk mendapat rekam medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosis
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai kasus

1.   Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No.82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.5 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2.        JKMM : SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2017

3.   JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya.

Surat Keterangan Refraksi, Surat Rujukan, Surat Keterangan Buta Warna

1.        Hotline (Wa) : 081282004407

2.        Telepon : (031) 7881201

3.        Kotak Saran

4.        Ruang Konsultasi dan Pengaduan

5.        Email: puskesmastaman@sidoarjokab.go.id

        pkmtaman@gmail.com

6.        e-SKM : https://bit.ly/IKMTaman

7.        Instagram: @puskesmastaman

Website: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Refraksi"