Pelayanan Rujukan

No. SK: 188.4/76/438.5.2.2.19/2023

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS
  3. .

  1. Pasien membawa pengantar rujukan dari dokter ruang pelayanan
  2. Pasien menuju ke ruang pelayanan rujukan.
  3. Petugas rujukan menanyakan kartu identitas / BPJS / KIS yang dimiliki pasien dan mempersilakan pasien menunggu
  4. Petugas memvalidasi data pasien.
  5. Petugas memasukkan data pasien ke aplikasi Pcare.
  6. Petugas mengonfirmasi ke dokter pengirim bila diagnosa tidak bisa dirujuk.
  7. Petugas mengonfirmasi ke pasien bila pilihan Rumah Sakit rujukan tidak tersedia. Dan mempersilakan pasien memilih Rumah Sakit yang tersedia.
  8. Petugas mencetak surat rujukan dan memberi stempel.
  9. Petugas mempersilakan pasien meminta tanda tangan dokter.

5 menit sejak pasien mengumpulkan berkas sampai dipanggil

1.        Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No.82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.5 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

2.        JKMM : SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2017

3.   JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya.

Surat Rujukan

1.        Hotline (Wa) : 081282004407

2.        Telepon : (031) 7881201

3.        Kotak Saran

4.        Ruang Konsultasi dan Pengaduan

5.        Email: puskesmastaman@sidoarjokab.go.id

        pkmtaman@gmail.com

6.        e-SKM : https://bit.ly/IKMTaman

7.        Instagram: @puskesmastaman

Website: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"