No. SK: 188.4/76/438.5.2.2.19/2023
5 menit sejak pasien mengumpulkan berkas sampai
dipanggil
1. Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No.82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No.5 tahun 2017 tentang Tarif Layanan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
2. JKMM : SK Bupati No.188/36/404.1.1.3/2017
3. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya.Surat Rujukan
1. Hotline (Wa) : 081282004407
2. Telepon : (031) 7881201
3. Kotak Saran
4. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
5. Email: puskesmastaman@sidoarjokab.go.id
6. e-SKM : https://bit.ly/IKMTaman
7. Instagram: @puskesmastaman
Website: www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store