Penangguhan Penahanan Perkara Pidana Umum secara eletronik e-Berpadu

  1. Akun pengguna e-Berpadu
  2. Softcopy surat Permohonan Penangguhan Penahanan
  3. Surat Kuasa Jika ada
  4. Softcopy Berkas Perkara

  1. Pemohon membuka situs https://eberpadu.mahkamahagung.go.id
  2. Petugas melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan berkas yang diupload oleh penyidik
  3. Petugas mendownload konsep penetapan/ijin persetujuan penangguhan penahanan
  4. Panmud memparaf konsep penetapan
  5. Panitera memparaf penetapan Penangguhan Penahanan
  6. KPN/WKPN menandatangani penetapan Penangguhan Penahanan
  7. Staf mencatat kedalam register penetapan Penangguhan Penahanan
  8. Panmud mengirim penetapan penetapan Penangguhan Penahanan
  9. Panmud menyimpan arsip penetapan Penangguhan Penahanan

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Penetapan Penangguhan Penahanan

a.      Website : pn-jakartatimur .go.id

b.      Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

c.       Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

d.      Email : info@pn-jakartatimur .go.id

e.      Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

.https://eberpadu.mahkamahagung.go.id