Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan

No. SK: 503/SIORS/03/100.26

  1. 1. Pasien Umum : Resep Obat
  2. 2. Pasien BPJS : Surat Elegtabilitas Peserta (SEP)
  3. 3. Pasien Asuransi : Resep Obat dan Kartu Asuransi

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien datang membawa resep ke farmasi/apotek b. Petugas farmasi menyerahkan nomor antrian ke pasien c. Petugas farmasi melakukan verifikasi kelengkapan resep d. Petugas farmasi mengecek ketersedian obat dan menghitung harga obat e. Pasien yang telah mensetujui biaya penebusan obat diminta membayar terlebih dahulu di kasir f. Setelah membayar pasien kembali ke apotek dan menunggu sampai nomor antriannya dipanggil g. Petugas farmasi menyiapkan obat h. Petugas farmasi melakukan double check obat sesuai resep i. Petugas farmasi memanggil nomor antrian pasien dan menyerahkan obat serta memberikan informasi pemakaian obat j. Pasien menanda tangani resep dan form waktu tunggu
  2. 2. Pasien BPJS : a. Pasien datang membawa Surat Elegtabilitas Peserta (SEP) ke farmasi/apotek b. Petugas farmasi memberikan nomor antrian ke pasien c. Petugas farmasi melakukan verifikasi kelengkapan resep d. Petugas farmasi menyiapkan obat e. Petugas farmasi melakukan double check obat sesuai resep f. Petugas farmasi memanggil nomor antrian pasien dan menyerahkan obat serta memberikan informasi pemakaian obat g. Pasien menanda tangani Surat Elegtabilitas Peserta (SEP) dan form waktu tunggu
  3. 3. Pasien Asuransi : a. Pasien datang membawa resep obat dan kartu asuransi b. Petugas farmasi memberikan nomor antrian ke pasien c. Petugas farmasi melakukan verifikasi kelengkapan resep serta mengecek status asuransi pasien d. Petugas farmasi menyiapkan resep e. Petugas farmasi melakukan double check obat sesuai resep f. Petugas farmasi memanggil nomor antrian pasien dan menyerahkan obat serta memberikan informasi pemakaian obat g. Pasien menanda tangani resep dan form waktu tunggu

1.   Racikan : < 60> Non 

2. Racikan : < 30>

1. Pasien Umum membayar sesuai dengan billingan obat yang digunakan

2.Pasien BPJS dan Asuransi tidak dipungut biaya

Obat jadi/racikan, pemberian informasi obat dan konseling

Pasien dapat menyampaikan pengaduan melalui media :

1.   Email : humas.rsudkorpri@gmail.com

2.   Website : http://rsudkorpriprovkaltim.co.id/

3.   SMS/WA : 081376185437

4.   Kotak Saran (tersedia ditempat pengambilan obat)

5.   Instagram : rsudkorpri

6.   Lembar Kuesioner

7.   Barcode Pesan dan Kesan (Disetiap Ruang Pelayanan)

Ruang Pengaduan : Unit Humas Gedung RSUD KOPRI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online 0811-5585-880

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi Rawat Jalan"